Download Materi Kuliah Keperawatan - Gratis

RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Berlangganan Artikel via E-Mail:
 

HUKUM ABORTUS

Posted By Revolusi Pendidikan On 5:08 AM Under
Dari Catatan Kuliah, kalau ada yang salah mohon diluruskan dan sepertinya dosen memberikan materi ini dari sebuah buku ..he2x...lupa lagi nama bukunya..
Hukum Abortus :
1.Abortus legal
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.

2. Abortus ilegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.






Post a Comment