Kebijakan adalah apapun yang diputus untuk melakukan atau tidak melakukan, yang diputus oleh pejabat publik. Sumber dari kewenangan pejabat publik untuk membuat kebijakan adalah diskresi atau freies ermessen. Diskresi adalah kebebasan untuk mempertimbangkan dan menilai apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan.
Diskresi dibagi menjadi:
1. Diskresi terikat: Ada aturannya, tetapi tidak lengkap. Misalnya UU PT yang memberi atau membuka ruang untuk pejabat untuk mempertimbangkan, UU hanya membuka ruang saja. Pejabat hanya melengkapi ruang kosong dengan mengeluarkan kebijakan publik.
2. Diskresi bebas: Aruran yang ada tidak mampu menjawab persoalan masyarakat, bisa jadi kaarena aturannya kaku atau tidak mampu mengatasi aturan, atau aturan tersebut hanya bersifat general. Maka pejabat publik harus menyelesaikan persoalan dengan mengeluarkan suatu kebijakan.
Pertimbangan sepenuhnya ada pada pejabat publik, yang penting tujuan tercapai meskipun untuk mencapai tujuan harus menyampingkan aturan.
Diskresi dibagi menjadi:
1. Diskresi terikat: Ada aturannya, tetapi tidak lengkap. Misalnya UU PT yang memberi atau membuka ruang untuk pejabat untuk mempertimbangkan, UU hanya membuka ruang saja. Pejabat hanya melengkapi ruang kosong dengan mengeluarkan kebijakan publik.
2. Diskresi bebas: Aruran yang ada tidak mampu menjawab persoalan masyarakat, bisa jadi kaarena aturannya kaku atau tidak mampu mengatasi aturan, atau aturan tersebut hanya bersifat general. Maka pejabat publik harus menyelesaikan persoalan dengan mengeluarkan suatu kebijakan.
Pertimbangan sepenuhnya ada pada pejabat publik, yang penting tujuan tercapai meskipun untuk mencapai tujuan harus menyampingkan aturan.
Prof I Gede..
Post a Comment